PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 108
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengendalian Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Eropa dan Afrika; b. Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Asia dan Pasifik; dan c. Subbagian Pengendalian Anggaran Wilayah Amerika dan Timur Tengah.
