PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Pengendalian Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan pengendalian anggaran Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI; b. menguji SPP-GUP yang diajukan oleh Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM); dan c. menyampaikan SPM untuk selanjutnya mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
