PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pelaksanaan Anggaran; b. Bagian Pengendalian Anggaran; c. Bagian Verifikasi Anggaran; d. Bagian Perhitungan Anggaran; dan e. Bagian Perbendaharaan.
