Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Formasi dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi terkait penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, analisis formasi dan pengadaan calon aparatur sipil negara dan aparatur sipil negara pada Kementerian Luar Negeri. (2) Subbagian Karier, Kompetensi, dan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi terkait pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja aparatur sipil negara pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan sistem merit. (3) Subbagian Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi terkait
pengembangan dan pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri, penyediaan dukungan teknis teknologi informasi untuk pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan análisis, dan penyajian laporan data dan informasi aparatur sipil negara, serta pelaksanaan tata kelola kearsipan aparatur sipil negara.
