Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Organisasi Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan tata kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta evaluasi jabatan, evaluasi kelembagaan, dan pemberian panduan dan pedoman di bidang penataan organisasi Kementerian Luar Negeri.
(2) Subbagian Organisasi Perwakilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan tata kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta evaluasi jabatan, evaluasi kelembagaan, dan pemberian panduan dan pedoman di bidang penataan organisasi di Perwakilan Republik INDONESIA, fasilitasi pembukaan hubungan diplomatik, serta pembukaan dan penutupan kantor Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan pejabat penugasan dan lembaga teknis pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (3) Subbagian Organisasi Perwakilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan tata kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta evaluasi jabatan, evaluasi kelembagaan, dan pemberian panduan dan pedoman di bidang penataan organisasi di Perwakilan Republik INDONESIA, fasilitasi pembukaan hubungan diplomatik, serta pembukaan dan penutupan kantor Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengaturan pejabat penugasan dan lembaga teknis pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa.
