Pasal 71
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Evaluasi Kinerja Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan panduan dan pedoman, pemantauan dan evaluasi kinerja program dan kegiatan, serta kinerja anggaran dan pelaporan kinerja untuk Wilayah I yang meliputi
Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Pasifik, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. (2) Subbagian Evaluasi Kinerja Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan panduan dan pedoman, pemantauan, dan evaluasi kinerja program dan kegiatan, serta kinerja anggaran dan pelaporan kinerja untuk Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Timur Tengah, Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. (3) Subbagian Evaluasi Kinerja Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan panduan dan pedoman, pemantauan dan evaluasi kinerja program dan kegiatan, serta kinerja anggaran dan pelaporan kinerja untuk Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Amerika Utara, Tengah, Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
