PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 663
BAB 14 — PUSAT
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; c. penyusunan rencana, program dan kegiatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; d. penyusunan rencana, pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan; dan e. pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan kerumahtanggaan Pusat.
