Pasal 660
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan pemeliharaan, pemulihan layanan dukungan teknis operasional teknologi informasi dan komunikasi, serta sistem komunikasi terpadu; b. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan pemeliharaan dan pemulihan layanan dan dukungan teknis operasional perangkat keamanan informasi dan persandian diplomatik; c. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan pemeliharaan dan pemulihan layanan serta dukungan teknis operasional pengelolaan data digital diplomatik; d. penyiapan pengelolaan pustaka operasional teknologi informasi dan komunikasi; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan operasional teknologi informasi dan komunikasi.
