PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 659
BAB 14 — PUSAT
Bidang Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan pemeliharaan dan pemulihan layanan serta dukungan teknis teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, manajemen keamanan informasi dan persandian diplomatik Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta pengelolaan pustaka, pemantauan, evaluasi dan pelaporan operasional.
