Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan panduan dan pedoman perencanaan dan revisi anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan koordinasi pengusulan dan penelitian revisi anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. penyiapan koordinasi perumusan usulan standar biaya untuk Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan e. pemberian panduan dan pedoman perencanaan dan penyusunan anggaran serta revisi anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
