Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, penetapan pengukuran, penelaahan, penyelarasan, serta pemberian panduan dan pedoman penyusunan rencana kerja dan kinerja untuk Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Pasifik, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. (2) Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, penetapan pengukuran, penelaahan, penyelarasan, serta pemberian panduan dan pedoman penyusunan rencana kerja dan kinerja untuk Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Timur Tengah, Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik serta Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. (3) Subbagian Perencanaan Kinerja Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, penetapan pengukuran, penelaahan, penyelarasan, serta pemberian panduan dan pedoman penyusunan rencana kerja dan kinerja untuk Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Amerika Utara, Tengah, Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
