PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Perencanaan Kinerja Kementerian dan Perwakilan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan panduan dan pedoman perencanaan kerja dan kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kerja dan kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan koordinasi, penelaahan, dan penyelarasan perencanaan kerja dan kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan d. pemberian panduan dan pedoman perencanaan kerja dan kinerja.
