Pasal 577
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaporan hasil pengawasan; f. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah III.
