PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 576
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
