Pasal 573
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
b. penyusunan rencana program pengawasan intern pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; e. pelaporan hasil pengawasan; f. pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan layanan manajemen Inspektorat Wilayah II.
