PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 572
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengawasan intern serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional.
