Pasal 542
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Sistem dan Teknologi Informasi Pelayanan Kekonsuleran dan Pelindungan Warga Negara INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, antara lain melalui pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, serta kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, antara lain melalui pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, serta kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga
di luar negeri yang meliputi penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, antara lain melalui pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, serta kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri, antara lain melalui
- pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, serta kerja sama pemanfaatan dan interoperabilitas.
