PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 541
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Sistem dan Teknologi Informasi Pelayanan Kekonsuleran dan Pelindungan Warga Negara INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri yang meliputi penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi pelayanan kekonsuleran dan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri.
