Pasal 503
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Fasilitas Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas akreditasi, fasilitas kunjungan daerah, fasilitas perizinan, bangunan dan pemantauan, fasilitas importasi atau eksportasi barang, dan fasilitas pas bandara bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional; b. pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas akreditasi, fasilitas kunjungan daerah, fasilitas perizinan, bangunan dan pemantauan, fasilitas importasi atau eksportasi barang, dan fasilitas pas bandara bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional;
c. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas akreditasi, fasilitas kunjungan daerah, fasilitas perizinan, bangunan dan pemantauan, fasilitas importasi atau eksportasi barang, dan fasilitas pas bandara bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas akreditasi, fasilitas kunjungan daerah, fasilitas perizinan, bangunan dan pemantauan, fasilitas importasi atau eksportasi barang, dan fasilitas pas bandara bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
