PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 502
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Fasilitas Diplomatik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas akreditasi, fasilitas kunjungan daerah, fasilitas perizinan, bangunan dan pemantauan, fasilitas importasi atau eksportasi barang, dan fasilitas pas bandara bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
