Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Administrasi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pencalonan, kertas tugas, pengangkatan, pembekalan, persiapan keberangkatan, serta izin meninggalkan wilayah akreditasi/wilayah kerja, kegiatan rapat kerja dan pemberhentian bagi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Subbagian Dukungan Substansi dan Administrasi Konsul Kehormatan
mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan koordinasi substansi dan administrasi pengangkatan, evaluasi dan pemantauan, pelaporan kinerja, perpanjangan masa tugas, serta pemberhentian Konsul Kehormatan Republik INDONESIA dan penyusunan kebijakan peraturan yang berkaitan dengan Konsul Kehormatan Republik INDONESIA. (3) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian informasi, analisis data, rumusan kebijakan dan kegiatan, pelaporan, serta fasilitasi hubungan dan kerja sama Kementerian Luar Negeri dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
