PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 436
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Kinerja; b. Subbagian Perencanaan Anggaran; c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
