PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 435
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, kinerja dan program; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program dan anggaran, serta sistem pengendalian intern.
