PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 433
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Organisasi dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi; e. Bagian Dukungan Pimpinan, Kertas Kerja, Korespondensi Diplomatik, dan Analisis Pelayanan Publik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
