Pasal 432
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program; b. koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; d. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan, serta dokumentasi, dan publikasi; e. koordinasi dan penyusunan kertas kerja serta korespondensi diplomatik, pelaksanaan dukungan substansi dan tata usaha pimpinan; dan f. koordinasi pelaksanaan analisis data dan analisis pelayanan publik.
