PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 408
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Bagian Fasilitasi Kerja Sama Antarlembaga dan Kertas Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan fasilitasi kerja sama antarlembaga pemerintah maupun nonpemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kertas kerja, analisis data, serta laporan perkembangan dan laporan tahunan; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan substansi dan tata usaha pimpinan.
