PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 393
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Kinerja; b. Subbagian Perencanaan Anggaran; c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
