PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 392
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, kinerja, dan program; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program dan anggaran, serta sistem pengendalian intern.
