PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 390
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Organisasi dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi; e. Bagian Fasilitasi Kerja Sama Antarlembaga dan Kertas Kerja; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
