Pasal 389
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL INFORMASI DAN DIPLOMASI PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; d. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan, serta dokumentasi dan publikasi; e. koordinasi dan penyusunan kertas kerja, serta pelaksanaan analisis data; dan f. pelaksanaan fasilitasi dukungan kerja sama antarlembaga.
