PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 368
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup penguatan hukum dan perjanjian internasional serta koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional yang meliputi hukum dan perjanjian batas darat, kerja sama kelautan, serta kerja sama lintas batas yang mencakup batas laut dan batas udara.
