Pasal 367
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Pengelolaan Data dan Naskah Perjanjian Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis dan pengelolaan data, penyusunan kertas kerja dan pelaporan, pengelolaan penyimpanan naskah hukum dan perjanjian internasional, serta pengelolaan data pemantauan pembuatan perjanjian internasional di Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional melalui aplikasi Pemantauan Pembuatan Perjanjian Internasional. (2) Subbagian Monitoring Status Naskah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan status naskah hukum dan perjanjian internasional.
(3) Subbagian Sosialisasi dan Publikasi Naskah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan sosialisasi dan publikasi naskah hukum dan perjanjian internasional.
