PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 347
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Organisasi dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi; e. Bagian Diseminasi dan Pengelolaan Naskah Hukum dan Perjanjian Internasional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
