Pasal 346
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program; b. koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; d. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan, serta dokumentasi dan publikasi; dan e. koordinasi dan penyusunan kertas kerja, pelaksanaan dukungan substansi dan tata usaha pimpinan, dan penyusunan analisis data, serta diseminasi naskah hukum dan perjanjian internasional.
