Pasal 334
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdagangan barang, kawasan perdagangan bebas, pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital, pengembangan industri, investasi, fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, pertanian, pengembangan komoditas, ketahanan pangan, standardisasi, penanganan sengketa dagang, dan kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan dan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdagangan barang, kawasan perdagangan bebas, pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital, pengembangan industri, investasi, fasilitasi
- perdagangan, perdagangan jasa, pertanian, pengembangan komoditas, ketahanan pangan, standardisasi, penanganan sengketa dagang, dan kekayaan intelektual; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdagangan barang, kawasan perdagangan bebas, pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital, pengembangan industri, investasi, fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, pertanian, pengembangan komoditas, ketahanan pangan, standardisasi, penanganan sengketa dagang, dan kekayaan intelektual; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdagangan barang, kawasan perdagangan bebas, pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital, pengembangan industri, investasi, fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, pertanian, pengembangan komoditas, ketahanan pangan, standardisasi, penanganan sengketa dagang, dan kekayaan intelektual; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi perdagangan barang, kawasan perdagangan bebas, pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital, pengembangan industri, investasi, fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, pertanian, pengembangan komoditas, ketahanan pangan, standardisasi, penanganan sengketa dagang, dan kekayaan intelektual; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
