Pasal 330
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi internasional, keuangan internasional, lingkungan hidup, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, pembangunan ekonomi, pembangunan sektoral, kehutanan, dan kelautan; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi internasional, keuangan internasional, lingkungan hidup, perubahan iklim,
- pembangunan berkelanjutan, pembangunan ekonomi, pembangunan sektoral, kehutanan, dan kelautan; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi internasional, keuangan internasional, lingkungan hidup, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, pembangunan ekonomi, pembangunan sektoral, kehutanan, dan kelautan; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi internasional, keuangan internasional, lingkungan hidup, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, pembangunan ekonomi, pembangunan sektoral, kehutanan, dan kelautan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi internasional, keuangan internasional, lingkungan hidup, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, pembangunan ekonomi, pembangunan sektoral, kehutanan, dan kelautan; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
