PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 329
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral yang meliputi kerja sama ekonomi internasional, keuangan internasional, lingkungan hidup, perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, pembangunan ekonomi, pembangunan sektoral, kehutanan, dan kelautan.
