PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 300
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
- a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Organisasi dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum, Dokumentasi, dan Publikasi; e. Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
