Pasal 299
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program; b. koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; d. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan, serta dokumentasi dan publikasi; e. koordinasi dan pelaksanaan analisis data, penyusunan kertas kerja, pelaksanaan dukungan substansi dan tata usaha pimpinan; dan f. koordinasi pengelolaan keanggotaan, kontribusi dan pencalonan INDONESIA, serta peluang kerja bagi warga
dan pengadaan pada organisasi internasional.
