PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 291
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi regional dan internasional yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antarkawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi regional dan internasional yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi regional dan internasional yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi regional dan internasional yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi
regional dan internasional yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antar kawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
