PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 290
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Eksternal ASEAN mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal ASEAN yang meliputi negara dan organisasi internasional di kawasan Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa, dan kawasan lainnya, serta organisasi regional dan internasional yang menjalin kerja sama dengan ASEAN termasuk kerja sama antarkawasan di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
