Pasal 287
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; f. koordinasi pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN;
g. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN; dan h. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
