PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 286
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN.
