PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 257
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Organisasi dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum, Dokumentasi dan Publikasi; e. Bagian Kerja Sama Antarpilar; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
