Pasal 256
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, anggaran dan program; b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan keuangan; c. koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum; d. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan, serta dokumentasi dan publikasi; e. koordinasi dan penyusunan analisis data, kertas kerja, bahan promosi, serta dokumentasi dan publikasi maupun diseminasi informasi; dan f. koordinasi pemberian dukungan kerja sama antarpilar kerja sama ASEAN.
