Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit
organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika. (2) Subbagian Amerika Eropa dan Organisasi Intrakawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi menyangkut hubungan antarnegara di Kawasan Amerika Eropa dan organisasi intrakawasan. (3) Subbagian ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit organisasi terkait untuk penghimpunan informasi dan bahan masukan mengenai substansi menyangkut hubungan antarnegara anggota ASEAN.
