Pasal 185
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1), Direktorat Pasifik dan Oseania menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral dan regional di kawasan Pasifik dan Oseania; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral dan regional di kawasan Pasifik dan Oseania; c. perundingan dan tindak lanjut hasil perundingan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral dan regional di kawasan Pasifik dan Oseania; d. pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral dan regional di kawasan Pasifik dan Oseania; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral dan regional; dan f. pelaksanaan layanan manajemen Direktorat.
