Pasal 184
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Direktorat Pasifik dan Oseania mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral dan regional di kawasan Pasifik dan Oseania.
(2) Kawasan Pasifik dan Oseania sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. negara dan teritori: Australia, Kepulauan Cook, Kaledonia Baru, Kiribati, Federasi Mikronesia, Fiji, Kepulauan Marshall, Nauru, Niue, Palau, Papua Nugini, Polinesia Perancis, Samoa, Selandia Baru, Kepulauan Solomon, Tonga, Tuvalu dan Vanuatu; dan b. forum regional: African, Carribean and Pacific Group of States (ACP), Melanesian Spearhead Group (MSG), Pacific Islands Forum (PIF), Pacific Islands Development Forum (PIDF) dan Southwest Pacific Dialogue (SwPD).
