PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 163
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian.
