PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
